Permasalahan nampaknya terus menghinggapi produsen smartphone Korea
Selatan, Samsung. Tak hanya masalah tingkat penjualan yang terus
mengalami penurunan, kini mereka juga harus menghadapi masalah
pelanggaran hak paten milik perusahaan bernama Rembrandt Wireless
Technologies LP.
Dalam sidang pengadilan yang dipimpin oleh Hakim Rodney Gilstrap tersebut, Samsung dinyatakan bersalah karena melanggar dua hak paten milik Rembrandt. Dua paten tersebut terkait dengan ‘sistem serta metode komunikasi menggunakan setidaknya dua metode modulasi.’ Pihak Rembrandt mengatakan kalau pelanggaran tersebut dilakukan pada produk dengan fitur Bluetooth EDR (enhanced data rate) yang dipakai Samsung.
Selanjutnya, pihak pengadilan pun telah memutuskan kalau Samsung harus membayarkan denda sebesar 15,7 juta USD atau 199 miliar rupiah kepada Rembrandt. Angka tersebut sebenarnya lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan Rembrandt, yakni sebesar 31,9 juta USD.
Dalam sidang pengadilan yang dipimpin oleh Hakim Rodney Gilstrap tersebut, Samsung dinyatakan bersalah karena melanggar dua hak paten milik Rembrandt. Dua paten tersebut terkait dengan ‘sistem serta metode komunikasi menggunakan setidaknya dua metode modulasi.’ Pihak Rembrandt mengatakan kalau pelanggaran tersebut dilakukan pada produk dengan fitur Bluetooth EDR (enhanced data rate) yang dipakai Samsung.
Selanjutnya, pihak pengadilan pun telah memutuskan kalau Samsung harus membayarkan denda sebesar 15,7 juta USD atau 199 miliar rupiah kepada Rembrandt. Angka tersebut sebenarnya lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan Rembrandt, yakni sebesar 31,9 juta USD.
Comments
Post a Comment